Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota DPS dilarang merangkap jabatan: a. sebagai anggota DPS pada lebih dari 1 (satu) BPR Syariah lain dan 2 (dua) lembaga jasa keuangan syariah; b. sebagai anggota Dewan Komisaris pada lembaga jasa keuangan lain yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, jika jumlah rangkap jabatan pada huruf a telah terpenuhi; c. sebagai anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada lembaga jasa keuangan lain yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau d. pada organisasi, perusahaan, atau badan usaha lain dalam hal rangkap jabatan menimbulkan benturan kepentingan yang memengaruhi efektivitas pengawasan berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan. (2) Terhadap calon anggota DPS yang memiliki rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membuat pernyataan untuk: a. menjaga integritas; b. menghindari segala bentuk benturan kepentingan; dan c. menghindari tindakan yang berpotensi merugikan BPR Syariah, mengurangi keuntungan BPR Syariah, dan/atau menyebabkan BPR Syariah melanggar prinsip kehati-hatian dan/atau Prinsip Syariah, selama menjabat sebagai anggota DPS.
Your Correction