Correct Article 14
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) Setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota DPS kepada RUPS harus memperhatikan rekomendasi dari komite remunerasi dan nominasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola bagi bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.
(2) BPR Syariah yang tidak memiliki komite remunerasi dan nominasi, usulan pengangkatan dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan rekomendasi dari anggota Dewan Komisaris.
(3) BPR Syariah MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai:
a. kriteria;
b. mekanisme; dan
c. tata cara, pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota DPS, termasuk kewenangan yang melekat kepada DPS.
Your Correction
