Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPS wajib menyelenggarakan rapat DPS paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (2) Rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh seluruh anggota DPS. (3) Rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri fungsi terkait Tata Kelola Syariah.
Your Correction