Correct Article 30
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) DPS wajib menyelenggarakan rapat DPS paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh seluruh anggota DPS.
(3) Rapat DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri fungsi terkait Tata Kelola Syariah.
Your Correction
