Correct Article 29
PERBAN Nomor 25 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Current Text
(1) Direksi wajib mendukung pelaksanaan tugas DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 22, paling sedikit:
a. menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada DPS dalam rangka pelaksanaan tugas DPS;
b. memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan intern yang didukung oleh sistem
informasi manajemen yang memadai untuk mendukung proses pelaksanaan tugas DPS; dan
c. menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung proses pelaksanaan tugas DPS.
(2) Direksi wajib menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(3) Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pengawasan DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
