METODE KAMPANYE
(1) Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui metode:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
e. Media Sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring;
g. rapat umum;
h. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi oleh KPU, yang dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Peserta Pemilu dapat melakukan metode Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f selain yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) Hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu
dan Wakil
sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
(3) Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul Pasangan Calon, dapat melakukan Kampanye Pemilu untuk salah satu Pasangan Calon.
(2) Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dan huruf i.
(3) Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibiayai oleh partai politik yang bersangkutan.
(4) Petunjuk teknis pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(1) Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf a.
(2) Pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau di gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui Media Daring.
(3) Peserta Kampanye Pemilu yang diundang pada pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah peserta paling banyak:
a. 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional;
b. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi;
dan
c. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota.
(4) Undangan kepada peserta Kampanye Pemilu wajib memuat informasi mengenai Hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, tautan, nama pembicara, dan tema materi, serta petugas Kampanye Pemilu.
(1) Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Dalam hal pertemuan terbatas dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka petugas Kampanye Pemilu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA tingkat daerah.
(3) Pemberitahuan tertulis pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan juga salinannya kepada:
a. KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi:
a. Hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat;
e. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu;
f. nama pembicara dan tema materi;
g. jumlah peserta yang diundang;
h. penanggung jawab; dan
i. tautan.
(5) Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan:
a. bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta Pemilu; dan/atau
b. bahan Kampanye Pemilu.
(6) Peserta Kampanye Pemilu dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut, dan/atau bahan Kampanye Pemilu.
(1) Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b secara interaktif.
(2) Pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan:
a. di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka;
b. di luar ruangan; dan/atau
c. pertemuan melalui Media Daring.
(3) Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk; dan
b. peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan.
(4) Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di luar ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya.
(5) Pertemuan melalui Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilaksanakan melalui aplikasi pertemuan tatap muka virtual.
(1) Petugas Kampanye Pemilu pertemuan tatap muka harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya.
(2) Dalam hal pertemuan tatap muka dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka petugas Kampanye Pemilu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA tingkat daerah.
(3) Pemberitahuan tertulis pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan juga salinannya kepada:
a. KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi:
a. Hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat;
e. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu;
f. jumlah peserta yang diundang;
g. nama pembicara;
h. tema materi Kampanye Pemilu;
i. penanggung jawab; dan
j. tautan.
(5) Petugas Kampanye Pemilu pertemuan tatap muka dapat memasang alat peraga Kampanye Pemilu di halaman gedung atau tempat pertemuan.
(1) Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan Kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c.
(2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. selebaran;
b. brosur;
c. pamflet;
d. poster;
e. stiker;
f. pakaian;
g. penutup kepala;
h. alat minum/makan;
i. kalender;
j. kartu nama;
k. pin;
l. alat tulis; dan/atau
m. atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada Kampanye Pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.
(4) Ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e:
a. selebaran, paling besar ukuran 8,25 cm (delapan koma dua puluh lima sentimeter) x 21 cm (dua puluh satu sentimeter);
b. brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh sentimeter), posisi terlipat 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 10 cm (sepuluh sentimeter);
c. pamflet, paling besar ukuran 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh sentimeter);
d. poster, paling besar ukuran 40 cm (empat puluh sentimeter) x 60 cm (enam puluh sentimeter); dan
e. stiker, paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima sentimeter).
(5) Desain dan materi pada bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
(6) Peserta Pemilu mencetak bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.
(7) Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memiliki nilai:
a. paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang;
b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan; dan/atau
c. yang harganya tetap wajar.
(1) Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d.
(2) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. reklame;
b. spanduk; dan/atau
c. umbul-umbul.
(3) Desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
(4) Penyerahan desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
(1) KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU, biaya pembuatan desain dan materi alat peraga Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu.
(1) Fasilitasi KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu.
(2) Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
(3) Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
a. Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi; dan
b. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
(4) Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(5) Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
(7) Alat peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
(8) Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.
(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e.
(2) Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi.
(3) Desain dan materi pada Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
(4) Desain dan materi pada Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. tulisan;
b. suara;
c. gambar; dan/atau
d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.
(5) Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu harus mendaftarkan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) kepada:
a. KPU, untuk Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Peserta Pemilu anggota DPR;
b. KPU Provinsi, untuk Peserta Pemilu anggota DPD dan anggota DPRD provinsi; dan
c. KPU Kabupaten/Kota, untuk Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
(3) Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir:
a. MODEL-KAMPANYE PEMILU
DAN WAKIL PRESIDEN;
b. MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR;
c. MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD PROVINSI;
d. MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA; dan
e. MODEL- KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD.
(4) Formulir Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
(5) Formulir Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan juga salinannya kepada:
a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(6) Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu.
(7) Pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akun Media Sosial masih belum ditutup oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, akun Media Sosial dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.
(1) Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e dan huruf f.
(2) Iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tulisan;
b. suara;
c. gambar; dan/atau
d. gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar.
(3) Gabungan antara tulisan dan suara dan/atau suara dan gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(4) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara kumulatif sebanyak:
a. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap Hari untuk iklan di televisi; dan
b. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap Hari untuk iklan di radio.
(5) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak:
a. 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media massa cetak setiap Hari untuk iklan di media massa cetak;
b. 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring setiap Hari untuk iklan di Media Daring; dan
c. 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap Media Sosial setiap Hari untuk iklan di Media Sosial.
(6) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sepenuhnya oleh media massa cetak dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran.
(7) Peserta Pemilu dilarang menyisipkan materi iklan Kampanye Pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di Lembaga Penyiaran.
(1) Materi iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
(2) Materi iklan Kampanye Pemilu wajib mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembuatan materi iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.
(1) KPU dapat memfasilitasi penayangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik, dan/atau Media Daring.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU, biaya pembuatan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu.
(3) Penyerahan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari sebelum penayangan iklan Kampanye Pemilu.
(4) KPU memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama kepada Peserta Pemilu.
(1) Media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu.
(2) Selain media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu.
(3) Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) wajib mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu untuk Kampanye Pemilu.
(2) Pemblokiran segmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu kolom pada media massa cetak, Media Daring,
Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik.
(3) Pemblokiran waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu Hari dan tanggal penerbitan media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial serta jam tayang pada Lembaga Penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik.
(4) Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu.
(5) Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran, serta Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.
(1) Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan Kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu.
(2) Tarif iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye Pemilu komersial.
(3) Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran wajib menyiarkan Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
(4) Iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.
(5) Jumlah waktu tayang iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak termasuk jumlah tayangan iklan Kampanye Pemilu yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu.
(1) Peserta Pemilu dapat melakukan rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf
g. (2) Tempat pelaksanaan rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lapangan;
b. stadion;
c. alun-alun; atau
d. tempat terbuka lainnya.
(3) Pelaksanaan rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan daya tampung tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul
18.00 waktu setempat dengan menghormati Hari dan waktu ibadah di daerah setempat.
(1) Petugas Kampanye Pemilu rapat umum harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya.
(2) Dalam hal rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka petugas Kampanye Pemilu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA tingkat daerah.
(3) Pemberitahuan tertulis rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan juga salinannya kepada:
a. KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi:
a. Hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat kegiatan;
e. nama pembicara;
f. tema materi Kampanye Pemilu;
g. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu;
h. perkiraan jumlah peserta dan jumlah kendaraan bermotor; dan
i. penanggung jawab.
(5) Petugas Kampanye Pemilu rapat umum dapat memasang alat peraga Kampanye Pemilu kecuali di lokasi terlarang sesuai ketentuan dalam Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
Peserta Kampanye Pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.
(1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye Pemilu rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1).
(2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN jadwal Kampanye Pemilu rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Pelaksana Kampanye Pemilu.
(3) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengatur Hari, tanggal, jam, dan tempat pelaksanaan yang ditetapkan dengan:
a. Keputusan KPU untuk Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Kampanye Pemilu anggota DPR;
b. Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi dan Kampanye Pemilu anggota DPD; dan
c. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
(4) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pelaksana Kampanye Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu rapat umum, dengan salinannya disampaikan kepada:
a. pemerintah melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan/atau pemerintah daerah setempat;
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya.
(1) KPU melaksanakan debat Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian:
a. 3 (tiga) kali untuk calon PRESIDEN; dan
b. 2 (dua) kali untuk calon Wakil PRESIDEN.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.
(3) Calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN yang mengikuti debat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
(4) Calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat.
(5) Calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN yang tidak mengikuti debat Pasangan Calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
(6) Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran Calon PRESIDEN dan/atau Calon Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) KPU berwenang MENETAPKAN kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 (lima) kali debat Pasangan Calon.
(1) Penyelenggaraan debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta.
(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye Pemilu.
(1) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
(2) Moderator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh KPU setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye Pemilu tingkat nasional masing-masing Pasangan Calon.
(3) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
(1) KPU dapat mengundang peserta dalam jumlah terbatas dalam pelaksanakan debat Pasangan Calon.
(2) KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal KPU memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perwujudan prinsip aksesibel dalam penyelenggaraan Kampanye Pemilu.
(1) Materi Debat Pasangan Calon merupakan visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945:
a. melindungi segenap bangsa INDONESIA dan seluruh tumpah darah INDONESIA;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
(2) Selain materi debat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) materi debat calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN mengacu pada materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan ayat (2).
(1) Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan deklarasi atau konvensi, pentas seni, olahraga, bazar, perlombaan, dan/atau bakti sosial.
(3) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU dapat MENETAPKAN suatu kegiatan setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari Peserta Pemilu.