Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas Kampanye Pemilu rapat umum harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya. (2) Dalam hal rapat umum dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka petugas Kampanye Pemilu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA tingkat daerah. (3) Pemberitahuan tertulis rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan juga salinannya kepada: a. KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi: a. Hari; b. tanggal; c. jam; d. tempat kegiatan; e. nama pembicara; f. tema materi Kampanye Pemilu; g. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu; h. perkiraan jumlah peserta dan jumlah kendaraan bermotor; dan i. penanggung jawab. (5) Petugas Kampanye Pemilu rapat umum dapat memasang alat peraga Kampanye Pemilu kecuali di lokasi terlarang sesuai ketentuan dalam Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
Your Correction