Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menunjang efektivitas penyelenggaraan Kampanye Pemilu di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan sistem informasi. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction