Correct Article 20
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
Calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Your Correction
