Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Your Correction