Correct Article 38
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu harus mendaftarkan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) kepada:
a. KPU, untuk Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Peserta Pemilu anggota DPR;
b. KPU Provinsi, untuk Peserta Pemilu anggota DPD dan anggota DPRD provinsi; dan
c. KPU Kabupaten/Kota, untuk Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
(3) Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir:
a. MODEL-KAMPANYE PEMILU
DAN WAKIL PRESIDEN;
b. MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR;
c. MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD PROVINSI;
d. MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA; dan
e. MODEL- KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD.
(4) Formulir Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
(5) Formulir Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan juga salinannya kepada:
a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(6) Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu.
(7) Pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akun Media Sosial masih belum ditutup oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, akun Media Sosial dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.
Your Correction
