Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye Pemilu anggota DPD, Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD dapat dibantu oleh petugas Kampanye Pemilu anggota DPD. (2) Petugas Kampanye Pemilu anggota DPD bertugas: a. sebagai penghubung Peserta Pemilu anggota DPD dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; b. menyelenggarakan kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPD; c. menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya dan tembusannya disampaikan kepada Bawaslu Provinsi mengenai penyelenggaraan Kampanye Pemilu anggota DPD; dan/atau d. menyebarkan bahan Kampanye Pemilu anggota DPD.
Your Correction