Correct Article 21
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye Pemilu anggota DPD, Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD dapat dibantu oleh petugas Kampanye Pemilu anggota DPD.
(2) Petugas Kampanye Pemilu anggota DPD bertugas:
a. sebagai penghubung Peserta Pemilu anggota DPD dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
b. menyelenggarakan kegiatan Kampanye Pemilu anggota DPD;
c. menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya dan tembusannya disampaikan kepada Bawaslu Provinsi mengenai penyelenggaraan Kampanye Pemilu anggota DPD;
dan/atau
d. menyebarkan bahan Kampanye Pemilu anggota DPD.
Your Correction
