Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPRD provinsi terdiri atas: a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD provinsi; b. calon anggota DPRD provinsi; c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi; d. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi; dan e. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi. (2) Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon anggota DPRD provinsi. (3) Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya. (4) Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD provinsi harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD provinsi kepada: a. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat provinsi; atau b. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat kabupaten/kota. (5) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu. (6) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD PROVINSI. (7) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (8) Dokumen pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan juga salinannya kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (9) Ketentuan mengenai formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD PROVINSI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction