Correct Article 35
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU, biaya pembuatan desain dan materi alat peraga Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu.
Your Correction
