Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1). (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU, biaya pembuatan desain dan materi alat peraga Kampanye Pemilu ditanggung oleh Peserta Pemilu.
Your Correction