Correct Article 46
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Peserta Pemilu dapat melakukan rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf
g. (2) Tempat pelaksanaan rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lapangan;
b. stadion;
c. alun-alun; atau
d. tempat terbuka lainnya.
(3) Pelaksanaan rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan daya tampung tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Rapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul
18.00 waktu setempat dengan menghormati Hari dan waktu ibadah di daerah setempat.
Your Correction
