Correct Article 32
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Petugas Kampanye Pemilu pertemuan tatap muka harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya.
(2) Dalam hal pertemuan tatap muka dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka petugas Kampanye Pemilu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA tingkat daerah.
(3) Pemberitahuan tertulis pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan juga salinannya kepada:
a. KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi:
a. Hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat;
e. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu;
f. jumlah peserta yang diundang;
g. nama pembicara;
h. tema materi Kampanye Pemilu;
i. penanggung jawab; dan
j. tautan.
(5) Petugas Kampanye Pemilu pertemuan tatap muka dapat memasang alat peraga Kampanye Pemilu di halaman gedung atau tempat pertemuan.
Your Correction
