Correct Article 5
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Kampanye Pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu.
Your Correction
