Correct Article 54
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Materi Debat Pasangan Calon merupakan visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945:
a. melindungi segenap bangsa INDONESIA dan seluruh tumpah darah INDONESIA;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
(2) Selain materi debat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) materi debat calon PRESIDEN dan/atau calon Wakil PRESIDEN mengacu pada materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan ayat (2).
Your Correction
