Correct Article 34
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d.
(2) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. reklame;
b. spanduk; dan/atau
c. umbul-umbul.
(3) Desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
(4) Penyerahan desain dan materi pada alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
Your Correction
