Correct Article 13
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pasangan Calon dapat melakukan penggantian tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Penggantian tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir MODEL-PENGGANTIAN TIM KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.
(3) Penggantian tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
(4) Dokumen penggantian tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan salinannya kepada:
a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai tingkatannya; dan
b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai tingkatannya.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL-PENGGANTIAN TIM KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
