Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pasangan Calon dapat melakukan penggantian tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Penggantian tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir MODEL-PENGGANTIAN TIM KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. (3) Penggantian tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya. (4) Dokumen penggantian tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan salinannya kepada: a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai tingkatannya; dan b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai tingkatannya. (5) Ketentuan mengenai formulir MODEL-PENGGANTIAN TIM KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction