Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus mendaftarkan tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada: a. KPU, untuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat nasional; b. KPU Provinsi, untuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota, untuk tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kabupaten/kota dan tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain dan/atau kelurahan/desa atau sebutan lain. (2) Pendaftaran tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu. (3) Pendaftaran tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. (4) Pendaftaran tim Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) Dokumen pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan juga salinannya kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction