Correct Article 66
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Kampanye Pemilu
dan Wakil
putaran kedua dilaksanakan setelah penetapan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN oleh KPU.
(2) Dalam hal setelah penetapan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat upaya hukum oleh Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak ketiga maka pelaksanaan Kampanye Pemilu putaran kedua dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Kampanye Pemilu
dan Wakil
putaran kedua dilaksanakan secara serentak oleh Pasangan Calon sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.
Your Correction
