Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu dikenai sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Your Correction