Correct Article 24
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
Materi Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), disampaikan dengan ketentuan:
a. menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum;
b. tidak mengganggu ketertiban umum;
c. memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat;
d. tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain;
e. tidak bersifat provokatif; dan
f. menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik INDONESIA yang demokratis dan bermartabat.
Your Correction
