Correct Article 9
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pasangan Calon, partai politik, gabungan partai politik, harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN kepada:
a. KPU, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat nasional;
b. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat provinsi; dan
c. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu tingkat kabupaten/kota.
(2) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
(3) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.
(4) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(5) Dokumen pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan juga salinannya kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(6) Ketentuan mengenai formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU
DAN WAKIL
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
