Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta Pemilu yang melaksanakan Kampanye Pemilu dengan fasilitasi dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam Kampanye Pemilu.
Your Correction