Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Dalam hal pertemuan terbatas dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka petugas Kampanye Pemilu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA tingkat daerah. (3) Pemberitahuan tertulis pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan juga salinannya kepada: a. KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi: a. Hari; b. tanggal; c. jam; d. tempat; e. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu; f. nama pembicara dan tema materi; g. jumlah peserta yang diundang; h. penanggung jawab; dan i. tautan. (5) Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan: a. bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta Pemilu; dan/atau b. bahan Kampanye Pemilu. (6) Peserta Kampanye Pemilu dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut, dan/atau bahan Kampanye Pemilu.
Your Correction