Correct Article 19
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPD terdiri atas:
a. calon anggota DPD;
b. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD; dan
c. organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.
(2) Calon anggota DPD harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD kepada:
a. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD tingkat provinsi; atau
b. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD tingkat kabupaten/kota.
(3) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
(4) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD.
(5) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(6) Dokumen pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan juga salinannya kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(7) Ketentuan mengenai formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tercantum dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
