Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPD terdiri atas: a. calon anggota DPD; b. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD; dan c. organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD. (2) Calon anggota DPD harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD kepada: a. KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD tingkat provinsi; atau b. KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD tingkat kabupaten/kota. (3) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu. (4) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD. (5) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (6) Dokumen pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan juga salinannya kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (7) Ketentuan mengenai formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction