Correct Article 77
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pemerintah kelurahan/desa atau sebutan lain, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye Pemilu, dan tim Kampanye Pemilu dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye Pemilu.
Your Correction
