Correct Article 83
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 973) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1312), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Komisi ini.
Your Correction
