Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pasangan Calon dapat melakukan Kampanye Pemilu dalam debat Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf h yang diselenggarakan oleh KPU. (2) Debat Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan guna menajamkan visi, misi, citra diri, dan program masing-masing Pasangan Calon. (3) Pelaksanaan debat Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh KPU. (4) Debat Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sebanyak 2 (dua) kali pada masa Kampanye Pemilu. (5) Penyelenggaraan debat Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta. (6) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
Your Correction