Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan Kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c. (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. selebaran; b. brosur; c. pamflet; d. poster; e. stiker; f. pakaian; g. penutup kepala; h. alat minum/makan; i. kalender; j. kartu nama; k. pin; l. alat tulis; dan/atau m. atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada Kampanye Pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum. (4) Ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e: a. selebaran, paling besar ukuran 8,25 cm (delapan koma dua puluh lima sentimeter) x 21 cm (dua puluh satu sentimeter); b. brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh sentimeter), posisi terlipat 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 10 cm (sepuluh sentimeter); c. pamflet, paling besar ukuran 21 cm (dua puluh satu sentimeter) x 29,7 cm (dua puluh sembilan koma tujuh sentimeter); d. poster, paling besar ukuran 40 cm (empat puluh sentimeter) x 60 cm (enam puluh sentimeter); dan e. stiker, paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima sentimeter). (5) Desain dan materi pada bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu. (6) Peserta Pemilu mencetak bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang. (7) Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memiliki nilai: a. paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang; b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan; dan/atau c. yang harganya tetap wajar.
Your Correction