Correct Article 81
PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal terjadi bencana pada tahapan Kampanye Pemilu, pelaksanaan kegiatan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tahapan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU sesuai dengan protokol bencana ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Your Correction
