Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri atas: a. pengurus Partai Politik Peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota; b. calon anggota DPRD kabupaten/kota; c. juru Kampanye Pemilu yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; d. orang seorang yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; dan e. organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. (2) Juru Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program calon anggota DPRD kabupaten/kota. (3) Organisasi penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan organisasi sayap Partai Politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan lainnya. (4) Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota harus mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota. (5) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye. (6) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA. (7) Pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditembuskan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (8) Dokumen pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud ayat (6) disampaikan juga salinannya kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (9) Ketentuan mengenai formulir MODEL-KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction