PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN SERTA PENJARINGAN ASPIRASI DAN INFORMASI
(1) Pengawasan DPD terdiri dari:
a. Pengawasan kelembagaan; dan
b. Pengawasan perorangan.
(2) Pengawasan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Alat Kelengkapan sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
(3) Pengawasan perorangan dilakukan oleh individu Anggota atau Kelompok Anggota Provinsi yang dilaksanakan berdasarkan tugas dan wewenang kelembagaan dan/atau berdasarkan hak dan kewajiban perorangan Anggota.
(4) Dalam hal terdapat Anggota yang melakukan Pengawasan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) di luar daerah pemilihannya, harus berkoordinasi dengan Anggota yang berada di daerah pemilihan tersebut dan/atau Alat Kelengkapan terkait.
(1) Komite melakukan tugas Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG.
(2) Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. otonomi daerah;
b. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
c. hubungan pusat dan daerah;
d. pengelolaan sumber daya alam;
e. pengelolaan sumber daya ekonomi;
f. APBN;
g. pajak;
h. pendidikan; dan
i. agama.
(3) Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk peraturan pelaksanaanannya.
(1) Komite dapat meminta keterangan Pemerintah mengenai pelaksanaan Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit memuat alasan:
a. UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaan belum memenuhi kebutuhan hukum masyarakat;
b. peraturan pelaksanaan dianggap bertentangan dengan perintah UNDANG-UNDANG;
c. isi dari peraturan pelaksana menimbulkan multitafsir;
dan/atau
d. peraturan pelaksanaan belum ditetapkan sesuai dengan perintah UNDANG-UNDANG.
(2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh menteri terkait.
(1) Kegiatan Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang dilaksanakan oleh Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diselenggarakan di pusat, daerah, dan tempat lain yang diperlukan.
(2) Kegiatan Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang:
a. menteri dan/atau pimpinan lembaga negara lainnya;
b. gubernur, bupati, dan wali kota di provinsi tempat penyelenggaraan kegiatan;
c. pemangku kebijakan yang berkaitan dengan UNDANG-UNDANG yang disebarluaskan;
d. akademisi, praktisi, dan/atau pemerhati yang berkaitan dengan UNDANG-UNDANG yang disebarluaskan; dan/atau
e. media cetak dan/atau elektronik nasional serta lokal.
(3) Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. rapat kerja dengan Pemerintah, pimpinan lembaga nonkementerian, atau Pemerintah Daerah;
b. rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah dan/atau Pemerintahan Daerah;
c. rapat dengar pendapat umum atas permintaan Komite atau permintaan pihak lain;
d. kunjungan kerja;
e. rapat kerja gabungan lintas Alat Kelengkapan DPD;
dan/atau
f. kunjungan kerja gabungan Alat Kelengkapan DPD.
(4) Komite menyusun laporan hasil Pengawasan berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penyusunan laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibantu oleh Tim Pendukung.
(6) Laporan hasil Pengawasan Komite diputuskan dalam rapat pleno Komite.
(7) Pimpinan Komite menyampaikan laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam sidang paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPD.
(8) Dalam hal sidang paripurna menyetujui laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pimpinan DPD menyampaikan secara tertulis hasil pengawasan kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(9) DPD mempublikasikan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik dan/atau media sosial sebagai pertanggungjawaban politik.
(10) DPD dapat meminta penjelasan atas tindak lanjut laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) melalui rapat kerja dengan kementerian/Lembaga terkait.
(1) DPD menerima laporan hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan oleh pimpinan BPK kepada Pimpinan DPD dalam sidang paripurna DPD yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Laporan hasil pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hasil pemeriksaan laporan keuangan;
b. hasil pemeriksaan kinerja;
c. hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu; dan
d. ikhtisar pemeriksaan semester.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan secara simbolis oleh Pimpinan DPD kepada pimpinan Komite IV dalam sidang paripurna DPD.
(4) Pimpinan DPD menugaskan Komite IV membahas laporan hasil Pengawasan mengenai pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Komite IV menyusun laporan hasil Pengawasan berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pelaksanaan kegiatan Pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan negara dilakukan secara mutatis mutandis dengan kegiatan Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG.
(7) Penyusunan laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibantu oleh Tim Pendukung.
(8) Laporan hasil Pengawasan Komite IV sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diputuskan dalam rapat pleno Komite IV.
(1) Pimpinan Komite IV menyampaikan hasil Pengawasan mengenai laporan hasil pemeriksaan keuangan negara paling lama 1 (satu) masa sidang sejak diterimanya laporan BPK untuk diputuskan dan ditetapkan dalam sidang paripurna DPD.
(2) Dalam hal sidang paripurna menyetujui hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPD menyampaikan secara tertulis hasil Pengawasan kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(1) DPD mempublikasikan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik dan/atau media sosial sebagai pertanggungjawaban publik.
(2) Terkait temuan indikasi kerugian negara diserahkan kepada Badan Akuntabilitas Publik untuk ditelaah dan dilakukan rapat dengan lembaga terkait untuk selanjutnya dilaporkan pada sidang paripurna DPD.
(1) Anggota atau Kelompok Anggota Provinsi melaksanakan Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG oleh Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal di daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan keuangan negara oleh Instansi Vertikal;
b. pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah;
c. pelaksanaan penanaman modal dan investasi di daerah; dan
d. pelaksanaan UNDANG-UNDANG oleh Instansi Vertikal di daerah.
Pengawasan pelaksanaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan tahapan:
a. pengumpulan data tentang pelaksanaan kegiatan yang berasal dari dana transfer ke daerah;
b. analisa data; dan
c. laporan hasil analisa data.
(1) Pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian kebijakan daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
b. kesesuaian kebijakan daerah dengan kepentingan umum.
(2) Dalam hal terdapat penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota dapat melakukan:
a. klarifikasi dengan Pemerintah Daerah; dan/atau
b. advokasi kebijakan.
(3) Klarifikasi dan/atau advokasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada para pihak.
(1) Pengawasan pelaksanaan penanaman modal dan investasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf c, dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian kebijakan daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
b. kesesuaian kebijakan daerah dengan pelaksanaan pembangunan di daerah.
(2) Dalam hal terdapat penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota dapat melakukan:
a. klarifikasi dengan Pemerintah Daerah; dan/atau
b. advokasi kebijakan.
(3) Klarifikasi dan/atau advokasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada para pihak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2), Anggota dan/atau Kelompok Anggota Provinsi didukung oleh Tim Pendukung.
(1) Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Anggota atau Kelompok Anggota Provinsi dapat mengundang:
a. gubernur, bupati, wali kota, dan Anggota DPRD di daerah provinsi tempat penyelenggaraan kegiatan;
b. pejabat pada kantor wilayah kementerian terkait dan Instansi Vertikal lainnya;
c. akademisi, praktisi, dan/atau pemerhati; dan/atau
d. media cetak dan/atau elektronik nasional serta lokal.
(2) Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah; dan
b. rapat dengar pendapat umum dengan unsur masyarakat termasuk perguruan tinggi.
(1) Hasil Pengawasan Anggota dapat ditindaklanjuti melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Daerah, dan rapat dengar pendapat umum dengan unsur masyarakat atau instansi terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal terdapat temuan yang berakibat kepada kebijakan di tingkat nasional, Anggota dapat menindaklanjuti melalui pelaksanaan hak Anggota dan/atau melaporkan kepada Komite sesuai bidang tugasnya.
(1) Komite menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) sebagai pelaksanaan tugas Komite dalam bidang Pengawasan.
(2) Pelaksanaan tugas Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan mitra kerja Komite sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Komite menyediakan akses informasi pelaksanaan tugas hasil Pengawasan melalui teknologi dan informasi.
(1) DPD melakukan Pemantauan dan Evaluasi rancangan Perda dan Perda sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan.
(2) Pemantauan rancangan Perda dan Perda dilaksanakan oleh Anggota masing-masing di daerah pemilihan.
(3) Evaluasi rancangan Perda dan Perda dilaksanakan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah setelah menerima hasil Pemantauan Anggota di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Rancangan Perda dan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rancangan Perda dan Perda provinsi, kabupaten/kota;
b. rancangan Perda dan Perda Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan/atau Papua Barat Daya;
c. rancangan Perda dan Perda Khusus Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan/atau Papua Barat Daya;
d. rancangan Perda dan Perda Khusus Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau dengan nama lain;
e. rancangan Perda dan Perda Istimewa Yogyakarta; dan
f. rancangan Qanun dan Qanun provinsi, kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Ketentuan mengenai kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Perda dan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan Peraturan DPD.
(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dilakukan setelah UNDANG-UNDANG berlaku.
(2) Pelaksanaan Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG yang dilakukan oleh DPD yang berkaitan dengan:
a. otonomi daerah;
b. hubungan pusat dan daerah;
c. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
d. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan
e. perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(3) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.
Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dilakukan untuk mengetahui:
a. efektivitas UNDANG-UNDANG yang berlaku;
b. dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang berlaku; dan
c. kemanfaatan UNDANG-UNDANG yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap sebagai berikut:
a. tahap perencanaan;
b. tahap pelaksanaan; dan
c. tahap tindak lanjut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Pemantauan dan Peninjauan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 Diatur dengan Peraturan DPD.
(1) Penjaringan aspirasi dan informasi meliputi:
a. kegiatan di daerah pemilihan;
b. kegiatan kunjungan kerja di daerah oleh Alat Kelengkapan;
c. kegiatan kunjungan kerja di luar negeri terkait tenaga migran dan Pengawasan haji oleh Alat Kelengkapan;
d. kegiatan khusus;
e. kegiatan di Kantor DPD di Provinsi; dan/atau
f. kegiatan pada kantor pusat.
(2) Kegiatan pada kantor pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup seluruh rangkaian kegiatan penjaringan aspirasi melalui:
a. saluran komunikasi seperti telepon, faksimile, email, jaringan internet;
b. saluran media sosial dan sistem informasi resmi DPD;
c. surat menyurat;
d. tatap muka/audiensi baik secara daring maupun luring; dan/atau
e. informasi dari mitra kerja dengan instansi terkait.
(3) Hasil penjaringan aspirasi dan informasi yang diperoleh pada kegiatan di daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dimasukkan dalam sistem informasi resmi DPD yang dikelola oleh pusat kajian daerah dan anggaran.
(1) Perencanaan kegiatan Pengawasan DPD disusun berdasarkan informasi tentang permasalahan yang diperoleh dari berbagai penjaringan aspirasi dan informasi.
(2) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai untuk menentukan kelayakannya sebagai objek Pengawasan sebelum ditetapkan sebagai agenda Pengawasan dan disusun rencana kegiatan pelaksanaannya.
(3) Perencanaan kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh Tim Pendukung dan dipresentasikan pada awal masa sidang.
(1) Pelaksanaan pengumpulan data/verifikasi dimaksudkan untuk melengkapi dan/atau menverifikasi data yang telah terhimpun.
(2) Pelaksanaan pengumpulan data/verifikasi dapat dilakukan dengan:
a. mengundang pihak terkait ke kantor DPD;
b. melakukan kunjungan kerja ke daerah;
c. menugaskan Anggota Alat Kelengkapan ke daerah pemilihannya;
d. melakukan kunjungan kerja ke luar negeri untuk permasalahan yang menyangkut pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG di negara lain, jika dipandang sangat perlu dan jika upaya memperoleh data/informasi melalui media lainnya tidak bisa atau tidak menjamin perolehan data/informasi secara lebih valid dan komprehensif; dan/atau
e. melakukan komunikasi dengan sumber informasi terkait lain.
(3) Pelaksanaan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan berdasarkan pada pedoman kegiatan di daerah dan pedoman kunjungan ke luar negeri.
(4) Tim kerja yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuat laporan pelaksanaan dan hasil kegiatan kunjungan kerja untuk pelaksanaan pengumpulan data/verifikasi, dengan merujuk pada format lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(5) Pelaksanaan pengumpulan data/verifikasi juga dapat dilakukan oleh Anggota DPD secara perorangan di daerah pemilihan Anggota yang bersangkutan.
(1) Klarifikasi dilakukan dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau penyimpangan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan indikasi korupsi dalam pengelolaan keuangan negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta maladministrasi dalam pelayanan publik sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang menyangkut kewenangan DPD.
(2) Klarifikasi dimaksud untuk mengonfirmasi temuan hasil kegiatan pengumpulan data/verifikasi dan membahas konsep/gagasan perbaikan atas penyimpangan yang terjadi sebagai bahan penyusunan laporan hasil Pengawasan DPD.
(3) Klarifikasi dilakukan oleh tim kerja/Alat Kelengkapan terhadap pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG dan/atau suatu ketentuan dari suatu UNDANG-UNDANG beserta peraturan pelaksanaannya.
Pelaksanaan klarifikasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian:
a. pelaksanaan klarifikasi di daerah pemilihan;
b. pelaksanaan klarifikasi melalui kunjungan kerja; dan
c. pelaksanaan klarifikasi di kantor pusat DPD.
Pelaksanaan dan hasil klarifikasi melalui kunjungan kerja Alat Kelengkapan dituangkan dalam laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(1) Pelaksanaan klarifikasi dilakukan untuk:
a. membahas temuan hasil pengawasan;
b. membicarakan jalan keluar maupun implementasi ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan;
c. membahas tindakan korektif yang bersifat manajerial maupun individual terkait pelaksanaan UNDANG-UNDANG; dan
d. Pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dihadiri oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG.
(2) Dalam hal pejabat penanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghadiri rapat kerja setelah diundang 3 (tiga) kali, maka Alat Kelengkapan yang bersangkutan melaporkan kelalaian pejabat tersebut kepada Pimpinan DPD dan menyampaikannya dalam sidang paripurna.
(3) Pimpinan DPD melaporkan kelalaian pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PRESIDEN
dan/atau disampaikan dalam rapat konsultasi pimpinan lembaga negara.