Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. objek dan aspek kegiatan Pengawasan; b. pelaksanaan fungsi Pengawasan serta penjaringan aspirasi dan informasi; c. pengolahan data hasil Pengawasan; d. keluaran dan tindak lanjut hasil Pengawasan; dan e. penggunaan teknologi dan informasi.
Your Correction