Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Current Text
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. objek dan aspek kegiatan Pengawasan;
b. pelaksanaan fungsi Pengawasan serta penjaringan aspirasi dan informasi;
c. pengolahan data hasil Pengawasan;
d. keluaran dan tindak lanjut hasil Pengawasan; dan
e. penggunaan teknologi dan informasi.
Your Correction
