Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Current Text
(1) Komite menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) sebagai pelaksanaan tugas Komite dalam bidang Pengawasan.
(2) Pelaksanaan tugas Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan mitra kerja Komite sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Komite menyediakan akses informasi pelaksanaan tugas hasil Pengawasan melalui teknologi dan informasi.
Your Correction
