Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan klarifikasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian: a. pelaksanaan klarifikasi di daerah pemilihan; b. pelaksanaan klarifikasi melalui kunjungan kerja; dan c. pelaksanaan klarifikasi di kantor pusat DPD.
Your Correction