Correct Article 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Current Text
Pelaksanaan klarifikasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian:
a. pelaksanaan klarifikasi di daerah pemilihan;
b. pelaksanaan klarifikasi melalui kunjungan kerja; dan
c. pelaksanaan klarifikasi di kantor pusat DPD.
Your Correction
