Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan DPD terdiri dari: a. Pengawasan kelembagaan; dan b. Pengawasan perorangan. (2) Pengawasan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Alat Kelengkapan sesuai dengan tugas dan wewenangnya. (3) Pengawasan perorangan dilakukan oleh individu Anggota atau Kelompok Anggota Provinsi yang dilaksanakan berdasarkan tugas dan wewenang kelembagaan dan/atau berdasarkan hak dan kewajiban perorangan Anggota. (4) Dalam hal terdapat Anggota yang melakukan Pengawasan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di luar daerah pemilihannya, harus berkoordinasi dengan Anggota yang berada di daerah pemilihan tersebut dan/atau Alat Kelengkapan terkait.
Your Correction