Correct Article 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Current Text
(1) Klarifikasi dilakukan dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau penyimpangan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan indikasi korupsi dalam pengelolaan keuangan negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta maladministrasi dalam pelayanan publik sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang menyangkut kewenangan DPD.
(2) Klarifikasi dimaksud untuk mengonfirmasi temuan hasil kegiatan pengumpulan data/verifikasi dan membahas konsep/gagasan perbaikan atas penyimpangan yang terjadi sebagai bahan penyusunan laporan hasil Pengawasan DPD.
(3) Klarifikasi dilakukan oleh tim kerja/Alat Kelengkapan terhadap pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG dan/atau suatu ketentuan dari suatu UNDANG-UNDANG beserta peraturan pelaksanaannya.
Your Correction
