Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan data dilakukan untuk menyeleksi data yang telah terhimpun/terverifikasi guna disesuaikan dengan hasil klarifikasi sebagai bahan penyusunan laporan hasil Pengawasan. (2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data hasil Pengawasan di daerah pemilihan; b. hasil kunjungan kerja; dan c. hasil kegiatan pada kantor DPD.
Your Correction