Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Current Text
Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemantauan dan Evaluasi adalah kegiatan menghimpun, mengamati, mengidentifikasi, menganalisis, dan mengkaji rancangan Perda dan Perda yang berpotensi bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan untuk menjadi bahan rekomendasi.
3. Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
5. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Anggota DPD yang selanjutnya disebut Anggota adalah wakil daerah provinsi yang terpilih dalam pemilihan umum.
7. Kelompok Anggota Provinsi adalah kelompok Anggota dari provinsi yang sama.
8. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Alat Kelengkapan adalah Alat Kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib.
10. Komite adalah Alat Kelengkapan DPD bersifat tetap yang menjalankan fungsi dan tugas di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran, dan terdiri dari Komite I, Komite II, Komite III, dan Komite IV.
11. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
14. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
15. Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
16. Kegiatan Anggota di Daerah adalah kegiatan Anggota dalam masa sidang/di luar masa sidang untuk melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan/atau hak Anggota.
17. Sekretariat Jenderal DPD yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal adalah sistem pendukung DPD yang berkedudukan sebagai kesekretariatan lembaga negara.
18. Tim Pendukung adalah sekretariat Alat Kelengkapan, unit kerja pusat perancangan dan kajian kebijakan hukum, unit kerja pusat kajian daerah dan anggaran, tenaga ahli Alat Kelengkapan, staf ahli Anggota, dan/atau sekretariat kantor DPD di provinsi.
19. Kantor DPD di Provinsi adalah kantor DPD di daerah pemilihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
20. Hari adalah hari kerja.
Your Correction
