Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses pengolahan data hasil Pengawasan dapat memanfaatkan teknologi dan informasi serta disajikan dalam berbagai bentuk digital meliputi narasi, tabulasi, diagram, flowchart maupun infografis. Pengolahair data sebagaitllana dilna.I<s-u<. i pad.h ayat. dilakukan ol.eh Tim Fend.ukl_Ing CPD. Sekretariat JenderaJ me,lyediaka n akses infbrmasi pelaksanaan t.ugas hasil Pf'ngav„-abpIn yang dilakukan IComite da,n Alat Kelengkar'an lailrr-lya rnelalui teknclogi dan ir,formasi Pemanfaatan teknologi dan inforrndsi dalarn rangka fungsi Pengawasan DP:) dapat Ji]akukan meralui transformasi digital bcrupa layanan administrasi/!ayanan publik di lembaga DPD berbasis elektronik. layanan publik berbasis elektrcnik sebagaimana dimaksud a)'at (4) dacat berupa iayanan yang mendukung kegratan ,>engaduan publik dan dokumentasr serta lnformasr huIcum terkart fungsi Pengawasan DPD . (4) fS)
Your Correction