Correct Article 58
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Current Text
(1) Proses pengolahan data hasil Pengawasan dapat memanfaatkan teknologi dan informasi serta disajikan dalam berbagai bentuk digital meliputi narasi, tabulasi, diagram, flowchart maupun infografis.
Pengolahair data sebagaitllana dilna.I<s-u<. i pad.h ayat.
dilakukan ol.eh Tim Fend.ukl_Ing CPD.
Sekretariat JenderaJ me,lyediaka n akses infbrmasi pelaksanaan t.ugas hasil Pf'ngav„-abpIn yang dilakukan IComite da,n Alat Kelengkar'an lailrr-lya rnelalui teknclogi dan ir,formasi Pemanfaatan teknologi dan inforrndsi dalarn rangka fungsi Pengawasan DP:) dapat Ji]akukan meralui transformasi digital bcrupa layanan administrasi/!ayanan publik di lembaga DPD berbasis elektronik.
layanan publik berbasis elektrcnik sebagaimana dimaksud a)'at
(4) dacat berupa iayanan yang mendukung kegratan ,>engaduan publik dan dokumentasr serta lnformasr huIcum terkart fungsi Pengawasan DPD .
(4) fS)
Your Correction
