Correct Article 53
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Current Text
(1) Laporan hasil Pengawasan perorangan yang terkait dengan tugas, fungsi, dan wewenang DPD secara kelembagaan dijadikan sebagai masukan untuk dibahas dan disahkan dalam rapat pleno Alat Kelengkapan.
(2) Laporan hasil Pengawasan perorangan yang tidak diakomodir dalam laporan hasil Pengawasan kelembagaan dapat ditindaklanjuti melalui penggunaan hak anggota, seperti: hak menyampaikan pertanyaan, hak meminta penjelasan/klarifikasi dan/atau menyampaikan usul dan/atau pendapat.
(3) Laporan hasil Pengawasan perorangan yang tidak diakomodir dalam laporan hasil Pengawasan kelembagaan dapat ditindaklanjuti oleh anggota baik yang dilakukan secara perorangan/kelompok ataupun difasilitasi lembaga dengan pejabat/instansi yang berkompeten.
(4) Pelaksanaan tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui korespondensi dan atau pertemuan tatap muka yang bersifat koordinatif dan/atau konsultatif dengan atau tanpa melalui proses verifikasi atau klarifikasi.
Your Correction
