Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keluaran dan tindak lanjut hasil Pengawasan kelembagaan dituangkan dalam bentuk laporan Alat Kelengkapan Komite, Badan Urusan Legislasi Daerah, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG, dan Alat Kelengkapan lainnya. (2) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk narasi/uraian yang jika perlu dilengkapi dengan bentuk tabel, grafis, flowchart, dan lain-lain. (3) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, dibuat dengan sistematika sebagai berikut: a. pendahuluan yang berisi latar belakang (alasan) kegiatan pengawasan, fokus kegiatan pengawasan, dan signifikansi kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Alat Kelengkapan; b. pelaksanaan Pengawasan yang berisi uraian tentang subyek, objek, metode dan instrumen pengawasan, serta waktu dan tempat pelaksanaan pengawasan; c. temuan yang berisi hal penting dan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan; d. analisis atas hasil temuan pengawasan; e. rekomendasi yang berisi uraian atas butir-butir usul/pendapat/rencana tindak untuk menindaklanjuti temuan-temuan pengawasan yang dilakukan oleh Alat Kelengkapan; f. penutup yang berisi kesimpulan umum pelaksanan dan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Alat Kelengkapan, dan pokok rekomendasi tindak lanjut yang diperlukan; dan g. lampiran (jika ada) yang berisi dokumen-dokumen yang dianggap perlu dan temuan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Alat Kelengkapan. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e disajikan dalam laporan hasil Pengawasan dapat berupa: a. perbaikan/perubahan suatu UNDANG-UNDANG baik secara menyeluruh ataupun suatu ketentuan tertentu dari suatu UNDANG-UNDANG; b. perbaikan/perubahan peraturan pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG; c. perbaikan manajerial pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG yang bisa mencakup struktur dan/atau tata laksana suatu organisasi dan/atau sistem/prosedur; d. pemberian koreksi/sanksi terhadap pejabat publik yang bertanggungjawab dan/atau tuntutan ganti rugi jika diperlukan; dan e. pemberian tindakan terhadap pejabat/petugas pelaksana yang melakukan penyimpangan atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan secara individu.
Your Correction