Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Current Text
(1) Pengawasan pelaksanaan penanaman modal dan investasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf c, dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian kebijakan daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
b. kesesuaian kebijakan daerah dengan pelaksanaan pembangunan di daerah.
(2) Dalam hal terdapat penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota dapat melakukan:
a. klarifikasi dengan Pemerintah Daerah; dan/atau
b. advokasi kebijakan.
(3) Klarifikasi dan/atau advokasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada para pihak.
Your Correction
