Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan pelaksanaan penanaman modal dan investasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c, dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian kebijakan daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan b. kesesuaian kebijakan daerah dengan pelaksanaan pembangunan di daerah. (2) Dalam hal terdapat penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota dapat melakukan: a. klarifikasi dengan Pemerintah Daerah; dan/atau b. advokasi kebijakan. (3) Klarifikasi dan/atau advokasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada para pihak.
Your Correction