Correct Article 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Current Text
(1) Lembaga pemerintah yang menjadi objek Pengawasan adalah kementerian atau lembaga pemerintah/negara non kementerian, termasuk Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan/atau peraturan pelaksanaannya.
(2) Objek pengumpulan/verifikasi data mencakup:
a. berbagai instansi pemerintah pelaksana Peraturan Perundang-undangan termasuk DPRD;
b. kalangan masyarakat;
c. partai politik;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. lembaga pendidikan, sosial, keagamaan;
f. lembaga swadaya masyarakat; dan
g. perorangan, tokoh, atau pakar.
Your Correction
