Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
FJada saat Per3turan ini muiai berlaku, Peratura,I DPI) Ncmor $ 1-ahaII 2012 tentang Perloman Pelaksar,aan F’engawasan DPD dicabut dan dinyatak'an tid8k berlaku Pasa1 60 l'eraturan ini mulai berlaku padd tangga1 ditetapkalr. Agar' setiap orang nlengctah rin)/ a, memerintahkd,n pengundangatr Peraturan DPD iiri Jengair penempatannya dalam Berita Negara Republik Incioneb ia. Disahkan di Jakarta F)ada tanggal 12 Juli 2024 KETUA DEb/AN PEItWAKJLA!\: D FIEld tH REPUBL IK iNDONEStA, AA LANYA LirA MAHMUD MATFALITFI E'i und,ar,gRan di .iakarta b)ada tangga: 30 Sebtember 2024 FLT. DtI% PETt\T KEM rERIAr h I IF\ 'K’:_*UFI IJENDFJRALf 1_A.N PERU?+DAN(i-TJNDAI\JGAF! FiUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA A / \ S) £ F) r J a BdlgTA NEGA lib REPUBI/ IK ii\iDONESIA, 'T'AHUN 202:+ h'ORION 614 LAMPIRAN I PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN FORMAT RENCANA GARIS BESAR (RGB) PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN PENGAWASAN KELEMBAGAAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN SIDANG Logo burung garuda DEWAN PERWAKILAN DAERAH RENCANA GARIS BESAR (RGB) PENYUSUNAN RENCANA KEGIATAN PENGAWASAN KELEMBAGAAN KOMITE I/II/III/IV TAHUN SIDANG 20XX – 20XX A. Pendahuluan B. Objek pengawasan C. Rencana Garis Besar Pengawasan Komite ..... (I/II/III/IV) Narasi yang menguraikan paling sedikit memuat: mengenai latar belakang kebutuhan pengawasan di bidang tertentu selama kurun waktu 1 (satu) tahun sidang, hal yang mendasari urgensi pelaksanaan pengawasan UU tertentu dan tujuan yang akan dicapai pada akhir tahun sidang yang terbagi kedalam tujuan masing-masing masa sidang. Dalam bentuk pointer, secara singkat menguraikan: - Sasaran pengawasan - Informasi yang diperlukan untuk mengetahui gambaran pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG Menjelaskan setidaknya mengenai: 1) Metode pengawasan 2) Waktu, tempat dan pelaksana/ tim kerja pengawasan (uraikan materi pengawasan dalam 1 tahun sidang dan dalam masing-masing masa sidang) 3) Instrumen pengawasan D. Penutup E. Lampiran (bila diperlukan,disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi pengawasan seperti dukungan anggaran, administrasi, Tim Pendukung dan sebagainya) Dokumen RGB ditandatangi oleh Pimpinan Alat Kelengkapan. KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA, AA LANYALLA MAHMUD MATIALITri LAMPIRAN II PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN FORMAT KERANGKA ACUAN KEGIATAN FUNGSI PENGAWASAN A. Halaman Cover B. Pendahuluan C. Permasalahan D. Maksud dan Tujuan E. Keluaran Setidaknya memuat informasi: - Logo dan nama instansi DPD RI - Judul Kerangka Acuan yang memberikan informasi : a) Kunjungan Kerja Komite (I/II/III/IV) b) Pengawasan atas UNDANG-UNDANG no.... tentang...... c) Lokasi pengawasan d) Tanggal pelaksaan pengawasan - Dibagian tengah bawah halaman cover tertulis: Nama Kota dan Tahun Pembuatan (misal: Jakarta 2023) Pada bagian ini setidaknya memuat informasi mengenai: - Narasi amanat UNDANG-UNDANG atas pelaksanaan fungsi pengawasan DPD yang dilakukan oleh Komite (I/II/III/IV); - Latar belakang permasalahan dan penjelasan mengenai urgensi atas pengawasan UNDANG-UNDANG dimaksud dalam kerangka acuan; - Latar belakang pemilihan lokus pengawasan dilokasi tertentu Pada bagian ini setidaknya memuat informasi mengenai garis besar dan pengarusutamaan permasalahan yang timbul atas pelaksanaan sebuah UNDANG-UNDANG. Dapat disajikan dalam bentuk narasi atau pointer yang menjelaskan permasalahan dari sisi filosofis, yuridis, sosiologis dan ekonomis atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG di masyarakat dan daerah. Menguraikan maksud pelaksanaan kegiatan pengawasan UNDANG-UNDANG oleh Alat Kelengkapan beserta tujuan yang hendak dicapai setelah kegiatan dilaksanakan. Bagian ini menguraikan harapan yang dapat diperoleh setelah kegiatan pengawasan dilaksanakan yang setidaknya mencakup: identifikasi permasalahan pelaksanaan UU dilokus kunjungan, dapat menjembatani komunikasi pusat dan daerah, tersusunnya rekomendasi sementara hasil F. Metode Kegiatan Setidaknya memberikan informasi terkait: 1) 2) 3) Nama Alat Kelengkapan dan lokasi pengawasan serta tanggal kegiatan pengawasan serta bentuk kegiatan pengawasan (rapat kerja/ kunjungan ke lokasi tertentu / pertemuan dengan masyarakat dll) Jadwal kegratan {rundown dilampirkan) Para pihak kegiatan pengawasan (stakeholder push, daerah dan atau masyarakat) G. Penutup ! Bagian penutup kerangka acuan memberlkan inforrnasi nama PIC/ } narahubung kegiatan pengawasan UU di daerah, nama Iota, nama bulan : dan tahun pembuatan kerangka acuan. Di akhiri dengan penyebutan } nama Alat Kelengkapan (Komite I/ II/III atau IV) DPD Rl. H. Lampiran Daftar pertanyaan diskusr Daftar delegasi Anggota DPD RI KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA, AA LANYALLA MAHMUD MATFALITFI n{ /al LAMPIRAN III PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN DAN HASIL KUNJUNGAN KERJA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN A. Halaman Awal B. Pointer Materi Sambutan C. Pointer Materi Narasumber/ Pembicara D. Catatan hasil diskusi E. Kesimpulan hasil kegiatan pengawasan Setidaknya memuat informasi: - Logo dan nama instansi DPD RI - Judul Laporan Kunjungan Kerja yang memberikan informasi : a) Kunjungan Kerja Komite (I/II/III/IV) b) Pengawasan atas UNDANG-UNDANG no.... tentang...... c) Lokasi pengawasan - Keterangan Kegiatan Diskusi/ Pertemuan/ bentuk kegiatan lainnya: a) Hari, tanggal, waktu dan tempat kegiatan b) Informasi Pembicara: Sambutan/ nara sumber/ dan peserta kegiatan Pada bagian ini setidaknya memuat informasi mengenai: - Pointer rangkuman atas materi sambutan dari pembicara yang hadir baik dari Anggota DPD, Stakeholder Pemerintah Pusat dan daerah, masyarakat dan atau elemen lainnya Pada bagian ini setidaknya memuat informasi mengenai: - Pointer rangkuman atas materi narasumber kegiatan pengawasan pelaksanaan UNDANG-UNDANG baik dari Stakeholder Pemerintah Pusat dan daerah, akademisi, masyarakat dan atau elemen lainnya Memberikan informasi secara ringkas hasil dialektika dalam pertemuan yang dapat menjadi masukan/ temuan penting atas pelaksanaan sebuah UNDANG-UNDANG. Dapat disajikan dalam bentuk narasi singkat atau Bagian ini merangkum hasil kegiatan pengawasan UNDANG-UNDANG dengan mengacu pada maksud dan tujuan kegiatan. Kesimpulan yang diperoleh akan menjadi materi hasil pengawasan untuk dieloborasi dan dianalisis lebih lanjut. F. Penutup Bagian Denutup membera<an informasi waictu selesainya kegiatan { pengawasan LJ'U di daerah, nama kota, nama bulan dan tclhun pembuatan laporan. Di akhrri dengan penyebutan nama Alot Kelengkapan (Komite I/ II/III atau IV) DPD RI. G. Lampiran Materi narasumber I,ampiran lainnya yang relevan dengan kegiatan pengawasan KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA, AA LANYALLA MAHMUD MATFALITFI LAMPIRAN IV PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN DAN HASIL KLARIFIKASI FUNGSI PENGAWASAN A. Halaman Awal B. Pointer Materi Sambutan C. Pointer Materi Narasumber/ Pembicara D. Catatan hasil diskusi E. Kesimpulan hasil kegiatan pengawasan Setidaknya memuat informasi: - Logo dan nama instansi DPD RI - Judul Laporan Kunjungan Kerja yang memberikan informasi : a) Kunjungan Kerja Komite (I/II/III/IV) b) Pengawasan atas UNDANG-UNDANG no.... tentang...... c) Lokasi pengawasan - Keterangan Kegiatan Diskusi/ Pertemuan/ bentuk kegiatan lainnya: a) Hari, tanggal, waktu dan tempat kegiatan b) Informasi Pembicara: Sambutan/ nara sumber/ dan peserta kegiatan Pada bagian ini setidaknya memuat informasi mengenai: - Pointer rangkuman atas materi sambutan dari pembicara yang hadir baik dari Anggota DPD, Stakeholder Pemerintah Pusat dan daerah, masyarakat dan atau elemen lainnya terkait klariifkasi agenda Pada bagian ini setidaknya memuat informasi mengenai: - Pointer rangkuman atas materi narasumber kegiatan klarifikasi pengawasan pelaksanaan UNDANG-UNDANG baik dari Stakeholder Pemerintah Pusat dan daerah, akademisi, masyarakat dan atau elemen lainnya Memberikan informasi secara ringkas hasil dialektika dalam pertemuan yang dapat menjadi masukan/ temuan penting atas temuan klarifikasi pelaksanaan sebuah UNDANG-UNDANG. Dapat disajikan dalam bentuk narasi singkat atau dalam bentuk pointer. Bagian ini merangkum hasil kegiatan pengawasan UNDANG-UNDANG dengan mengacu pada maksud dan tujuan kegiatan. Kesimpulan yang diperoleh akan menjadi materi hasil pengawasan untuk dieloborasi dan dianalisis lebih lanjut. F. Penutup Bagian penutup memberikan informasi waktu selesainya kegiatan pengawasan di daerah, nama kota, nama bulan dan tahun pembuatan laporan. Di akhhi dengan penyebutan nama Alat Kelengkapan (Komite I/ 11/III atau IV) DPD RI. G. Lampiran Materi narasumber Lampiran lainnya yang relevan dengan kegiatan klarifikasi perlgawasan KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA, AA LANYALL,A MAHMUD MATFALITFI LAMPIRAN V PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN FORMAT LAPORAN HASIL PENGAWASAN DPD RI A. Halaman Cover B. Daftar Isi C. Bab I Pendahuluan D. Bab II Ruang Lingkup Pengawasan Setidaknya memuat informasi: - Logo burung garuda dan nama instansi DPD RI - Judul Hasil Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA Atas Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor .... Tahun..... Tentang.... : - Dibagian tengah bawah halaman cover tertulis: Nama Kota dan Tahun Pembuatan (misal: Jakarta 2023) Memuat sistematika laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Komite, sbb: 1) Bab I Pendahuluan a. Latar belakang singkat b. Dasar Hukum c. Maksud dan tujuan d. Keluaran dan manfaat 2) Bab II Ruang Lingkup Pengawasan a. Objek Pengawasan b. Metode dan Instrumen Pengawasan c. Sumber Data d. Informasi lokus dan waktu pelaksanaan pengawasan 3) Bab III Temuan Hasil Pengawasan a. Temuan pada aspek regulasi b. Temuan pada aspek implementasi c. Temuan pada aspek dampak yang ditimbulkan 4) Bab IV Analisis Atas Temuan Hasil Pengawasan 5) BAB V Penutup a. Kesimpulan Hasil Pengawasan b. Rekomendasi Laporan hasil pengawasan yang dilakukan Alat Kelengkapan DPD RI diawali dengan latar belakang pemilihan tema pengawasan yang dapat disinkronkan dengan Rencana Garis Besar (RGB) pengawasan tahunan DPD, memuat dasar hukum, maksud dan tujuan serta keluaran dan manfaat yang diharapkan dapat dicapai. Ruang lingkup pengawasan menjelaskan tentang objek pengawasan UNDANG-UNDANG, metode yang dipakai (jenis pendekatan analisis), instrumen kegiatan yang dipakai (jenis rapat, jenis kegiatan lapangan, jenis diskusi, jenis kajian/analisis). Sumber data dapat diambil dari hasil kegiatan pengawasan baik ditingkat pusat maupun di daerah, resume hasil tabulasi aspirasi masyarakat dan daerah (asmasda) yang disiapkan Puskadaran dan sumber lainnya yang relevan.
Your Correction