Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang dilaksanakan oleh Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diselenggarakan di pusat, daerah, dan tempat lain yang diperlukan. (2) Kegiatan Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang: a. menteri dan/atau pimpinan lembaga negara lainnya; b. gubernur, bupati, dan wali kota di provinsi tempat penyelenggaraan kegiatan; c. pemangku kebijakan yang berkaitan dengan UNDANG-UNDANG yang disebarluaskan; d. akademisi, praktisi, dan/atau pemerhati yang berkaitan dengan UNDANG-UNDANG yang disebarluaskan; dan/atau e. media cetak dan/atau elektronik nasional serta lokal. (3) Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. rapat kerja dengan Pemerintah, pimpinan lembaga nonkementerian, atau Pemerintah Daerah; b. rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah dan/atau Pemerintahan Daerah; c. rapat dengar pendapat umum atas permintaan Komite atau permintaan pihak lain; d. kunjungan kerja; e. rapat kerja gabungan lintas Alat Kelengkapan DPD; dan/atau f. kunjungan kerja gabungan Alat Kelengkapan DPD. (4) Komite menyusun laporan hasil Pengawasan berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Penyusunan laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibantu oleh Tim Pendukung. (6) Laporan hasil Pengawasan Komite diputuskan dalam rapat pleno Komite. (7) Pimpinan Komite menyampaikan laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam sidang paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPD. (8) Dalam hal sidang paripurna menyetujui laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pimpinan DPD menyampaikan secara tertulis hasil pengawasan kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. (9) DPD mempublikasikan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik dan/atau media sosial sebagai pertanggungjawaban politik. (10) DPD dapat meminta penjelasan atas tindak lanjut laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) melalui rapat kerja dengan kementerian/Lembaga terkait.
Your Correction