Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Current Text
(1) DPD mempublikasikan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik dan/atau media sosial sebagai pertanggungjawaban publik.
(2) Terkait temuan indikasi kerugian negara diserahkan kepada Badan Akuntabilitas Publik untuk ditelaah dan dilakukan rapat dengan lembaga terkait untuk selanjutnya dilaporkan pada sidang paripurna DPD.
Your Correction
