Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Publikasi hasil Pengawasan perorangan/Kelompok Anggota Provinsi dilakukan oleh masing-masing Anggota atau juru bicara Kelompok Anggota Provinsi. (2) Materi yang dipublikasikan mencakup kegiatan pelaksanaan dan ataupun hasil/temuan dalam pelaksanaan pengawasan.
Your Correction