Correct Article 56
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Current Text
(1) Publikasi hasil Pengawasan perorangan/Kelompok Anggota Provinsi dilakukan oleh masing-masing Anggota atau juru bicara Kelompok Anggota Provinsi.
(2) Materi yang dipublikasikan mencakup kegiatan pelaksanaan dan ataupun hasil/temuan dalam pelaksanaan pengawasan.
Your Correction
