Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Current Text
(1) Ruang lingkup Pengawasan DPD meliputi:
a. Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG;
b. Pengawasan akuntabilitas keuangan negara;
c. Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG oleh Pemerintah Daerah;
d. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda; dan
e. Pemantauan dan Peninjauan UNDANG-UNDANG.
(2) Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Komite dan perorangan.
(3) Pengawasan akuntabilitas keuangan negara terhadap hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Komite IV.
(4) Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Anggota atau Kelompok Anggota Provinsi di daerah provinsi masing-masing.
(5) Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Badan Urusan Legislasi Daerah.
(6) Pelaksanaan Pemantauan dan Peninjauan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh Panitia Perancang UNDANG-UNDANG.
Your Correction
